ETIKA PROFESI KOMPUTER

 

  • PENGERTIAN ETIKA KOMPUTER

Etika komputer adalah seperangkat asas atau nilai yang berkenaan dengan penggunaan komputer. Etika komputer berasal dari 2 suku kata yaitu etika (bahasa Yunani: ethos) adalah adat istiadat atau kebiasaan yang baik dalam individu, kelompok maupun masyarakat dan komputer (bahasa Inggris: to compute) merupakan alat yang digunakan untuk menghitung dan mengolah data. Jumlah interaksi manusia dengan komputer yang terus meningkat dari waktu ke waktu membuat etika komputer menjadi suatu peraturan dasar yang harus dipahami oleh masyarakat luas.

 

  • SEJARAH ETIKA KOMPUTER

Komputer ditemukan oleh Howard Aiken  pada tahun 1973 Penemuan komputer pada tahun 1973 ini menjadi tonggak lahirnya etika komputer yang kemudian berkembang hingga menjadi sebuah disiplin ilmu baru di bidang teknologi.

  1. Generasi I (Era 1940-an)

Terdapat 2 peristiwa penting pada tahun 1940-an yaitu Perang Dunia II dan lahirnya teknologi komputer. Selama Perang Dunia II, Profesor Norbert Wiener mengembangkan sebuah meriam antipesawat yang mampu melumpuhkan setiap pesawat tempur  yang melintas di sekitarnya. Pengembangan senjata tersebut memicu Wiener untuk memperhatikan aspek lain selain kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yaitu etika. Dalam penelitiannya, Wiener meramalkan terjadinya revolusi  sosial dari perkembangan teknologi informasi yang dituangkan dalam sebuah buku berjudul Cybernetics: Control and Communication in the Animal and Machine. Penelitian Wiener masih terus berlanjut hingga tahun 1950-an. Meskipun Wiener tidak pernah menggunakan istilah etika komputer dalam setiap bukunya, konsep pemikirannya telah menghasilkan fondasi yang kuat dalam perkembangan etika komputer di masa mendatang.

  1. Generasi II (Era 1960-an)

Meningkatnya jumlah penggunaan komputer pada era tersebut membuat Donn Parker dari SRI International Menlo Park California melakukan berbagai penelitian terhadap penggunaan komputer secara ilegal. Menurut Parker, kejahatan komputer terjadi karena kebanyakan orang mengabaikan etika dalam penggunaan komputer. Pemikiran Parker menjadi pelopor kode etik profesi di bidang komputer (Kode Etik Profesional).

  1. Generasi III (Era 1970-an)

Kecerdasan buatan atau artificial intelligence memicu perkembangan program-program komputer yang memungkinkan manusia berinteraksi secara langsung dengan komputer, salah satunya adalah ELIZA. Program psikoterapi  Rogerian ini diciptakan oleh Joseph Weizenbaum dan mengundang banyak kontroversi karena Weizenbaum telah melakukan komputerisasi psikoterapi dalam bidang kedokteran. Istilah etika komputer kemudian digunakan oleh Walter Maner untuk menanggapi permasalahan yang ditimbulkan oleh pemakaian komputer pada waktu itu. Era ini terus berlanjut hingga tahun 1980-an dan menjadi masa kejayaan etika komputer, khususnya setelah penerbitan buku teks pertama mengenai etika komputer yang ditulis oleh Deborah Johnson dengan judul Computer Ethics.

  1. Generasi IV (Era 1990-an)

Penelitian dan pelatihan etika komputer berkembang pesat mulai tahun 1990 hingga saat ini. Berbagai konferensi, riset, jurnal, artikel dan buku mengenai etika komputer terus berkembang sehingga masyarakat dunia menyadari pentingnya etika dalam penggunaan komputer. Etika komputer juga menjadi dasar lahirnya peraturan atau Undang- Undang  mengenai kejahatan komputer.

 

  • ISU- ISU SEPUTAR ETIKA KOMPUTER

Lahirnya etika komputer sebagai sebuah disiplin ilmu baru dalam bidang teknologi tidak dapat dipisahkan dari permasalahan-permasalahan seputar penggunaan komputer yang meliputi kejahatan komputer, netiket, e-commerce, pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) dan tanggung jawab profesi.

1.     Kejahatan Komputer

Kejahatan komputer atau computer crime adalah kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal. Kejahatan komputer terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi komputer saat ini. Beberapa jenis kejahatan komputer meliputi Denial of Services (melumpuhkan layanan sebuah sistem komputer), penyebaran virus , spamcarding (pencurian melalui internet) dan lain-lain.

2.     Netiket

Internet merupakan sebuah jaringan yang menghubungkan komputer di dunia sehingga komputer dapat mengakses satu sama lain. Internet menjadi peluang baru dalam perkembangan bisnis, pendidikan, kesehatan, layanan pemerintah dan bidang-bidang lainnya. Melalui internet, interaksi manusia dapat dilakukan tanpa harus bertatap muka. Tingginya tingkat pemakaian internet di dunia melahirkan sebuah aturan baru di bidang internet yaitu netiket. Netiket merupakan sebuah etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet. Standar netiket ditetapkan oleh IETF (The Internet Engineering Task Force), sebuah komunitas internasional yang terdiri dari operator, perancang jaringan dan peneliti yang terkait dengan pengoperasian internet.

3.     E-commerce

Berkembangnya penggunaan internet di dunia berpengaruh terhadap kondisi ekonomi dan perdagangan negara. Melalui internet, transaksi perdagangan dapat dilakukan dengan cepat dan efisien. Akan tetapi, perdagangan melalui internet atau yang lebih dikenal dengan e-commerce ini menghasilkan permasalahan baru seperti perlindungan konsumen, permasalahan kontrak transaksi, masalah pajak dan kasus-kasus pemalsuan tanda tangan digital. Untuk menangani permasalahan tersebut, para penjual dan pembeli menggunakan Uncitral Model Law on Electronic Commerce 1996 sebagai acuan dalam melakukan transaksi lewat internet.

4.     Pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)

Berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh internet menyebabkan terjadinya pelanggaran HAKI seperti pembajakan program komputer, penjualan program ilegal dan pengunduhan ilegal.

5.     Tanggung Jawab Profesi

Berkembangnya teknologi komputer telah membuka lapangan kerja baru seperti programmer, teknisi mesin komputer, desainer grafis dan lain-lain. Para pekerja memiliki interaksi yang sangat tinggi dengan komputer sehingga diperlukan pemahaman mendalam mengenai etika komputer dan tanggung jawab profesi yang berlaku.

 

  • REVIEW UU ITE NO 11 TAHUN 2008 DAN PERUBAHANNYA YAITU UU ITE NO 19 TAHUN 2016

Beberapa hal baru dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Ketentuan Penjelasan
Defisini Penyelenggara Sistem Elektronik pasal 1 angka 6a Penyelenggara sistem elektronik adalah orang atau badan yang menjalankan sistem elektronik seperti toko online, penyedia web hosting, dan jasa layanan Internet lainnya
Tentang penyadapan

Penjelasan pasal 5 dan pasal 31

Dipertegas tentang larangan penyadapan, bahwa penyadapan harus dilakukan oleh penyidik.
Penegasan tentang perlindungan data pribadi

Pasal 26 ayat (3), (4), dan (5)

–    Kewajiban penyelenggara sistem elektronik menghapus data pribadi

–    Kewajiban penyelenggara sistem elektronik menyediakan mekanisme penghapusan

Kekurangan dari ketentuan ini adalah menunjuk peraturan pemerintah dan mensyaratkan penetapan pengadilan untuk penghapusan data pribadi.

Tentang pencemaran nama baik dan pemerasan

Penjelasan pasal 27 ayat (3) dan (4)

Ketentuan tentang pencemaran nama baik dan pemerasan mengacu pada KUH Pidana. Hal ini sejalan dengan pendapat MK tentang tafsir pasal pencemaran nama baik.
Peran pemerintah menutup akses atas konten yang melanggar undang-undang

Pasal 40 ayat (2a) dan (2b)

Menegaskan kewenangan pemerintah untuk menutup akses atas konten yang melanggar ketentuan undang-undang, misalnya perjudian, pornografi, dan sebagainya.
Tentang penyidikan

Pasal 43 ayat (3), (5) huruf h dan (7a)

–   Menegaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan mengacu pada KUHAP

–   Menambahkan mekanisme pemeriksaan bagi penyidik PNS untuk membuat data dan laporan untuk dapat menutup akses sistem elektronik.

Pengurangan hukuman pada delik pencemaran nama baik dan delik pengancaman

Pasal 45 ayat (3), (4) dan ayat (5)

–   Pengurangan hukuman dari 6 tahun menjadi 4 tahun dan denda dari 1 Milyar menjadi 750 juta

–   Menegaskan bahwa delik pencemaran nama baik dan pengancaman adalah delik aduan.

Penambahan norma hate speech dan ancaman kekerasan

Pasal 45A dan 45B

–   Penambahan norma tentang penyebaran ujaran kebencian dan isu SARA diancam dengan kurungan 6 tahun dan/atau denda 1 Milyar.

–   Ancaman pidana atas pengancaman dengan menakut-nakuti adalah penjara 4 tahun dan/atau denda 750 juta

 

Berdasarkan penjelasan di atas, terlihat bahwa revisi UU-ITE justru menimbulkan kesan yang lebih humanis dibandingkan dengan sebelumnya. Salah satu contohnya adalah dengan menegaskan bahwa delik pencemaran nama baik adalah delik aduan, bukan delik biasa, dan pada perubahan UU-ITE adanya pengurangan hukuman dan pengurangan jumlah denda.

Salah satu norma yang menjadi sorotan oleh penggiat kebebasan hak asasi manusia adalah tentang penutupan akses terhadap konten yang bermuatan pelanggaran undang-undang. Hal ini didasarkan pada alasan bahwa penguatan peran pemerintah untuk menutup akses dianggap membatasi kebebasan berekspresi di dunia siber. Untuk mengantisipasi hal ini seharusnya dalam membaca norma penutupan akses oleh pemerintah seharusnya dapat mengacu pada teknis penutupan akses yang diatur dalam Pasal 43, bahwa adanya mekanisme pemeriksaan terlebih dahulu oleh penyidik PNS. Selain itu, seharusnya penutupkan akses ini dapat dilihat dari perspektif yang lebih luas dengan mengukur daya rusak dari informasi negatif, sehingga objektivitas penutupan akses oleh pemerintah lebih terjaga.

  • ATURAN YANG MENGATUR TENTANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DI INDONESIA

Salah satu cara untuk mengurangi dampak negatif penggunaan teknologi informasi dan komunikasi adalah dengan membuat aturan dan undang-undang. Tidak hanya sekadar membuat aturan, namun juga menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Tentu saja yang berhak mengeluarkan aturan dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran adalah pemerintah dan aparat penegak hukum.

Ada beberapa peraturan yang terkait dengan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia, seperti:

  1. Undang-undang Hak Cipta (HAKI)

Pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang biasa disebut sebagai Undang-undang Hak Cipta atau HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual).

UU HAKI dimaksudkan untuk melindungi karya tulis, film, foto, musik, program komputer, peta, dan kekayaan intelektual lainnya dari segala macam bentuk pembajakan. Pasal yang terkait dengan teknologi informasi dan komunikasi, yaitu Pasal 2 yang bunyinya sebagai berikut.

Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pencipta dan/atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang  lain yang tanpa persetujuannya menyewakan  ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat  komersial.

Polisi dan petugas sudah cukup sering melakukan  penyitaan dan pemusnahan CD atau kaset bajakan.  Termasuk buku-buku dan hasil karya intelektual lainnya yang sengaja dibajak. Bagi mereka yang terbukti menyebarkan atau menjual barang-barang ilegal dapat dikenai sanksi hukum yang cukup berat. Namun yang paling penting dari sekedar sanksi adalah kesadaran masyarakat untuk lebih menghargai hasil karya orang lain.

Saat ini banyak dijumpai peredaran program komputer atau software bajakan. Setiap softwaredibuat dengan fungsi dan tujuan tertentu. Berdasarkan fungsinya, software dapat dikategorikan sebagai berikut :

  • Application softwareatau software aplikasi.Contoh dari software ini adalah office suitesdan CAD/CAM.
  • System softwareatau softwareyang berkaitan dengan sistem komputer.Contoh dari software ini adalah operating system(OS), device drivers, desktop environments, dan softwareyang berkaitan untuk pemprograman komputer (seperti, assemblers, interpreter, compilers, linkers), dan utilitas.

Pada saat menggunakan suatu software, sebaiknya kamu memerhatikan lisensi software tersebut. Ada dua kategori lisensi softwareyang perlu kamu ketahui, yaitu Free softwaredan Proprietary. Kedua kategori tersebut masih dapat dibagi lagi menjadi beberapa subkategori.

Softwaregratis tidak selalu identik dengan kualitas yang buruk. Banyak juga software-software gratis yang berkualitas baik. Umumnya, software-software jenis ini dapat diambil atau di-download (diunduh) secara gratis dari berbagai situs Internet.

Salah satu cara menghindari pembajakan software adalah dengan mempromosikan penggunaan free software dan software-software open source. Negara Jepang, Cina, Amerika, dan beberapa negara lain telah mempromosikan penggunaan software open source. Beberapa lembaga pemerintahan dan swasta di Indonesia juga telah mulai memanfaatkan software open source.

  1. Undang-undang Pornografi (UP)

Undang-Undang Pornografi (UP) disahkan pada tanggal 30 Oktober 2008 dalam Rapat Paripurna DPR. UP tidak muncul begitu saja. Banyak pihak yang setuju dan tidak setuju dengan UP. Dengan adanya UP maka ada kejelasan tindakan yang harus dilakukan jika terjadi pelanggaran. Dengan demikian, undang-undang ini dapat membatasi mereka yang dengan sengaja menyebarkan materi pornografi, baik di Internet, televisi, telepon genggam, dan media lainnya.

Sejak UP disahkan, telah banyak situs-situs pornografi yang diblokir pemerintah. Hal ini sebagai akibat dari penerapan UP. Penyebaran materi pornografi jelas akan sangat meresahkan dan merusak moral generasi muda. Oleh karena itu, wajar jika pemerintah mengambil tindakan tegas demi masa

 

 

DAFTAR REFERENSI :

https://id.wikipedia.org/wiki/Etika_komputer

http://bem-umk13.blogspot.co.id/2012/07/resume-ulasan-undang-undang-nomor-11.html

http://business-law.binus.ac.id/2016/12/29/mengulik-revisi-undang-undang-ite/

http://www.it-artikel.com/2015/08/aturan-dan-undang-undang-teknologi-informasi-dan-komunikasi.html/

http://blog.unnes.ac.id/lindarahma/2016/03/01/aturan-dan-undang-undang-teknologi-informasi-dan-komunikasi/

Leave a Reply

Your email address will not be published.